Stafsus Presiden: Hingga saat Ini DKI Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia

- 7 Maret 2024, 16:31 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta
Ilustrasi DKI Jakarta /Istimewa

WARTA PONTIANAK - Sampai saat ini DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia, hingga ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebut ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

Baca Juga: Juli 2024, Pemerintah akan Pindahkan 6.000 PNS ke IKN

"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ungkapnya, Kamis 7 Maret 2024.

Menurut Dini, penerbitan keppres tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan.

Dini mengatakan, penerbitan keppres tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan.

"Pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini.

Dini menjelaskan, aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x