Dipecat DKPP, Ini Tanggapan Ketua KPU RI Arief Budiman

- 13 Januari 2021, 21:26 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan oleh DKPP dari jabatannya.
Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan oleh DKPP dari jabatannya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj/pri/ANTARA FOTO

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menilai hukuman yang dijatuhkan DKPP berlebihan, karena Ketua KPU RI Arief Budiman melaksanakan proses pengaktifan Evi kembali sebagai Anggota KPU bukan dalam bentuk tindakan pribadi tetapi keputusan secara kelembagaan.

Baca Juga: Dirjen di Kemendagri Tertawa Geli, KPU RI Datanya Selalu Berubah

Dan, tindakan yang diambil lembaga KPU pun juga didasarkan dari SK Presiden Jokowi yang membatalkan SK sebelumnya soal pemberhentian Evi.

"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x