Populer Hari Ini : Perhatikan Hal Ini, Jika ingin Dapat Bantuan Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

9 Januari 2021, 15:58 WIB
Ilustarsi uang gaji /Ekoanug/Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. 

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan karyawan swasta dan harus berhati-hati dengan hal ini, karena uang bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 perbulannya akan gagal cair ke rekening.

Seperti diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selalu menyampaikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada karyawan swasta yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Jangan Daftar, Ini Penyebab Calon Penerima BLT UMKM Rp3,5 Juta Tak Bisa Cair

Kabar tersebut menempati urutan pertama dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca Warta Pontianak pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Pemberitaan tersebut akan kami ulas secara lengkap sebagai berikut :

1. Persyaratan bagi karyawan swasta yang akan menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 tahun 2020.

Dalam Permenaker dijelaskan bahwa, karyawan swasta yang akan menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan karyawan swasta dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 Disini, Ingat 8 Syarat untuk Mendapatkan Bantuan

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK dan KTP
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial (jamsos) BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Dalam hal ini, Ida Fauziyah telah mengusulkan kembali terkait penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan. Sebab dalam penyaluran di tahun 2020, masih belum 100 persen disalurkan dananya oleh Kemnaker.

Baca Juga: Ini Penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Bisa Mengalir ke Rekening Anda

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” kata Menaker Ida seperti dilansir Warta Pontianak dari laman resmi Kemnaker.

2. Kemnaker mengalami berbagai kendala dalam menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan swasta yang telah mendaftar

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker menemukan ada sekitar 154 ribu nomor rekening karyawan swasta yang bermasalah. Sehingga, bank yang ditunjuk sebagai penyalur pun tak bisa mentransfer uangnya ke pemilik rekening yang rusak.

“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan bank penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer, sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk di3perbaiki kembali,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Tanpa Berkas Ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Dapat Dicairkan, Batasnya Hanya Sampai Akhir Bulan Januari

3. Karyawan swasta yang belum mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan biasanya terkendala dengan beberapa hal di bawah ini.

Perlu diperhatikan, karyawan swasta yang tak akan dapat dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, karena masih menggunakan rekening berikut:

  1. Rekening tidak sesuai NIK dan KTP
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak tercatat
  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Sementara, bagi karyawan swasta yang belum dapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, kemungkinan Anda termasuk karyawan ini:

  1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
  3. Bantuan subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap
  4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga: Cek Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 yang Cair Hingga 31 Januari 2021 Disini

4. Karyawan swasta yang terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat di cek secara online melalui laman resmi yang telah disiapkan oleh pemerintah

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan swasta yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, Anda bisa cek melalui beberapa link berikut ini:

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.
  6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.***
 

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler