Ayob menyoroti bahwa petugas tersebut sekarang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 3 (1) Undang-Undang Obat Berbahaya Malaysia 1985 (Tindakan Pencegahan Khusus).
Baca Juga: 107 Warga Binaan dan 27 Petugas Lapas Klas II A Pontianak Negatif Narkoba
Jika dia terbukti bersalah, dia akan ditahan di Pusat Rehabilitasi Moral selama dua tahun dengan perintah penahanan.***