3,3 Kg Narkoba Jenis Sabu Dimusnahkan, Kombes Pol Yohanes Hernowo: Hasil Pengungkapan di Singkawang

24 Juni 2022, 17:06 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 3,3 Kg /Yuni Ardi/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 3,3 Kg, yang merupakan hasil pengungkapan di Kota Singkawang pada 9 Juni 2022 lalu.

Narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai kemudian dibuang ke septitenk.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, pada Jumat 24 Juni 2022.

“Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu beradasarkan hasil pengungkapan pengembangan kasus,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam keterangan pers, Jumat 24 Juni 2022.

Menurutnya, sebanyak 3,3 kilogram narkoba jenis sabu ini, merupakan akumulasi dari 3 lokasi penangkapan.

Pertama di Jalan Veteran, Gang Mandiri, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota singkawang dengan tersangka bernama Nurholis.

Baca Juga: Zulfydar Harap Mantan Pecandu Narkoba Diberdayakan dengan Program Pelatihan untuk Beriwirausaha

Kemudian lokasi kedua, di pinggir Jalan Tanjung Gundul, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang dan ketiga di belakang rumah warga di Kecamatan Singkawang Utara,  dengan tersangka  Abdul Halim alias Alim.

“Tersangka yang diamankan sebanyak dua orang, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,3 Kilogram,” tutur Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menangkap tersangka berinisial SB, dengan barang bukti narkoba sebanyak 41 paket sabu seberat 57,03 gram.

Baca Juga: Polres Ketapang Ungkap Peredaran Narkoba di Tumbang Titi, Tiga Warga Diringkus

Tidak hanya narkoba, namun barang bukti yang diamankan pada kasus TPPU ini berupa 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 1 unit rumah, uang tunai sejumlah Rp100 juta, dan 1 kavling tanah. ***

 

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler