WARTA PONTIANAK – Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menyatakan, selama masa kampanye Pilkada 2020 di Kalbar, ada delapan puluh dua kampanye melanggar protokol kesehatan.
"Sementara jumlah keseluruhan, Kurang lebih ada 1.113 pertemuan terbatas, dan 1001 pertemuan tatap muka. Dan 82 kegiatan kampanye dianggap melangar protokol kesehatan," ucap Faisal Riza, Senin 14 Desember 2020.
Pada Pelangaran tersebut, Bawaslu langsung meminta kepada peserta Pilkada, untuk tidak melakukan kampanye lebih dari lima puluh orang.
Baca Juga: Calon Gubernur Sumatera Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu
Menurutnya, ada 82 kegiatan kampanye yang melangar protokol kesehatan diantaranya, 12 kegiatan kampanye dengan jumlah perserta lebih dari lima puluh orang. Lima kegiatan kampanye ditemukan sebagian dari perserta kampanye tidak menggunakan masker.
Dua puluh satu kegiatan kampanye dianggap berkerumun, ada 14 kegiatan kampanye tidak menyediakan sarana tempat cuci tangan, dan ada 30 kegiatan kampanye yang tidak menyediakan alat pengecekan suhu tubuh.
“Kami melakukan 54 tindakan pencegahan, 7 peringatan tertulis dan 2 rekomendasi sanksi yang dilaporkan ke KPU. Semua pelanggaran itu terjadi pada masa kampanye," jelas Faisal.
Baca Juga: Hasil Beda Tipis, Bawaslu Awasi Penuh Penghitungan di Daerah Ini
Sementara pada masa pemungutan suara, ditemukan ada 9 TPS yang dilaporkan tidak memiliki sarana tempat cuci tangan.