WARTA PONTIANAK- Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero mengatakan, perusahaan perkebunan di Kalbar diminta untuk menata atau meninjau kembali luasan lahan konsesi yang telah diizinkan pengelolaannya.
Dirinya menerangkan, jika terdapat lahan yang tidak dikelola diminta untuk dapat kemudian dikembalikan ke Negara.
Ditambahkannya, pihaknya saat ini sedang melakukan harmonisasi data perkebunan di Kalbar. Bentuk harmonisasi data perkebunan yang dilakukannya yakni salah satunya berupa update mengenai berapa luas lahan izin kelapa sawit dan berapa yang sudah ditanam.
"Pak Gubernur sudah menandatangani kalau ada lahan di izin konsesi yang belum terkelola, itu diminta dikembalikan," kata Heronimus, Senin, 25 Januari 2021.
Baca Juga: Hak Masyarakat Tak Dibayar, Sejumlah Warga Bakar Kantor Perkebunan Kelapa Sawit di Ketapang
Kemudian, lanjut dia, nantinya dalam aturan terbaru Omnibuslaw, jika lahan tidak terkelola dua tahun sejak izin konsesi diberikan, maka lahan akan dikembalikan.
Menurutnya, untuk saat ini masih menggunakan aturan lama. Perusahaan yang izinnya 1000 hektar tapi baru dikelola 500 hektar itu didorong kepada perusahaan untuk mereview izin.
"Kita minta mereka korporasi menyesuaikan dengan yang mampu dikelola," tegasnya.
Dirinya membeberkan, kebijakan yang diambil untuk meringankan tanggung jawab pihak korporasi. Kalau biasanya ketika musim Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) korporasi disalahkan, karena dalam konsesi yang lahan tidak terkelola ditemukan titik api.