Tak sampai disitu, Penggeledahan juga dilanjutkan di area lantai papan rumah kontrakan milik tersangka.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap papan lantai di ruang tamu rumah kontrakan tersangka, Kasat Narkoba kembali mengungkapkan pihaknya menemukan 1 kantong plastik berwarna hitam di lantai papan ruang tamu rumah kontrakan tersangka dan setelah dibuka ditemukan 11 (sebelas) plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu terbungkus rapi dengan dibungkus menggunakan kertas alumunium voil, kemudian dibungkus dengan menggunakan kain dan terakhir dengan menggunakan plastik hitam.
Baca Juga: Bawa Narkotika di Dalam Mobil, 2 Warga Diamankan Polres Singkawang
“Jadi untuk jumlah total barang bukti yang kita kantongi dari penggeledahan dirumah pelaku kurang lebih sekitar 15 gram sabu,” tutur Kasat Narkoba.
Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 112 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. ***