BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Menaker Beberkan Info Terkini

17 Februari 2021, 20:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja /Tangkapan layar Instagram Kemnaker/ ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Meskipun, pemerintah tidak menganggarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atu Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji ke dalam APBN 2021. Namun, melalui Kementerian Ketenakerjaan pemerintah berjanji akan menyalurkan BSU atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021 ini tergantung dari kondisi ekonomi nasional ke depan.

Namun, baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, bahwa pemerintah akan mengusahakan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji  gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II. Artinya, pemerintah akan kembali mentransfer dana BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada penerima yang belum menerimanya pada tahun 2021 ini.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah ketika ditemui usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021 di Jakarta pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Capai 98,91 Persen, Begini Bocoran Rinciannya

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa pemerintah pada tahun 2020 lalu telah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta yang disalurkan dalam dua termin.

Adapun rinciannya, pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada 12.293.134 pekerja/ karyawan atau buruh. Sementara, untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 pekerja/ karyawan atau buruh.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan Total Rp29,4 Triliun, Ini Bocoran Rincian Lengkapnya

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada 2021, dan pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan, guna meringankan beban ekonomi pekerja/ karyawan atau buruh terdampak pandemi Covid-19

Menaker Ida Fauziyah juga menyoroti, bagaimana Kartu Prakerja memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkannya, peserta terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan menjadi bagian dari program Kartu Prakerja tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah naungan Kemenko Perekonomian.

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke 12 Juta Pekerja per Gelombang, Segera Cek Penerima di Aplikasi Ini

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/ karyawan atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pekerja/ karyawan atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Besaran uang insentif yang nantinya akan diterima oleh pekerja/ karyawan atau buruh yang lulus dalam program Kartu Prakerja adalah sebesar Rp3.550.000 (Rp3,55 juta) dengan rincian uang insentif Rp600 ribu per bulan, yang akan diterima selama empat bulan. Selain itu, pemegang Kartu Prakerja juga akan mendapatkan uang insentif pelatihan Rp1 juta, dan bantuan survey Rp150 ribu.

Adapun, persyaratan pemegang Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler