KPU Wacanakan Surat Suara pada Pemilu 2024 Tak Lagi Dicoblos Tapi Ditandai

- 10 Juni 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI. Bersama Komisi III DPR RI, KPU Bahas Desain Pemilu 2024, Berikut Isi Pembahasannya.
Ilustrasi Logo KPU RI. Bersama Komisi III DPR RI, KPU Bahas Desain Pemilu 2024, Berikut Isi Pembahasannya. /KPU RI/

Hal itu mengingat, pemilih selama ini dihadapkan dengan mekanisme penggunaan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara.

Namun demikian, Viryan meyakini untuk menerapkan wacana ini pada Pemilu 2024 diperlukan kesiapan yang matang.

Baca Juga: KPU Kapuas Hulu Kembalikan Dana Sisa Pilkada 2020 Senilai Rp7 Miliar

Mulai dari sosialisi dan edukasi kepada mayarakat terkait perubahan surat suara ini secara sistematis, masif dan bagaimana upaya simulasinya juga massal.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x