3 Surat Ini Wajib Dibawa Guru Madrasah Saat Melakukan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,8 Juta

- 16 Desember 2020, 16:26 WIB
3 Surat Ini Wajib Dibawa Guru Madrasah Saat Melakukan Pencairan BSU Rp1,8 Juta
3 Surat Ini Wajib Dibawa Guru Madrasah Saat Melakukan Pencairan BSU Rp1,8 Juta /. /Foto: Simpatika.kemenag.go.id //

WARTA PONTIANAK - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) kepada guru madrasah non PNS Rp1,8 juta sudah tahap pencairan.

Saat para guru yang sudah memiliki akun di Simpatika tinggal menunggu notifikasi atau pemberitahuan bahwa terdaftar sebagai penerima program BSU.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.

“Bila sudah ada notifikasi penetapan sebagai penerima, silakan langsung melakukan langkah selanjutnya," kata M Zain dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta

Besaran program BSU ini seperti diberitakan Seputar Tangsel.com berjudul "3 Surat yang Wajib Dibawa Saat Melakukan Pencairan BSU Rp1,8 Juta Bagi Guru Madrasah" dalam per bulannya Rp600 ribu, tetapi disalurkan sekaligus selama tiga bulan dengan total bantuan Rp1,8 juta.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,00-" ungkap M Zain.

Meski telah mendapat notifikasi sebagai penerima BSU, guru yang tidak membawa tiga surat ini tidak akan bisa mencairkan bantuan.

Ada tiga surat yang harus dicetak oleh guru setelah menerima notifikasi di Simpatika, yaitu:

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x