Simak Bantuan Rp3,55 Juta Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker di Sini

- 11 Februari 2021, 16:06 WIB
Nilai Tukar Rupiah Menguat 15 Poin pada Rabu Pagi, Seiring Penurunan Dolar Amerika.
Nilai Tukar Rupiah Menguat 15 Poin pada Rabu Pagi, Seiring Penurunan Dolar Amerika. /FREEPIK/stockvault./

WARTA PONTIANAK - Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika BLT BPJS subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 ini tidak dilanjutkan.

Walaupun Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dihentikan, namun kata Ida pihaknya tetap memberikan bantuan kepada buruh dan karyawan melalui program Kartu Prakerja yang akan dilanjutkan pada gelombang ke 12.

Baca Juga: Rincian Harga Emas Antam hingga UBS di Pegadaian, Selasa 9 Februari 2021

Adapun syarat penerima Kartu Prakerja yang berhak dapat bantuan insentif senilai Rp3,55 juta adalah sebagai berkut:

Peserta merupakan pencari kerja.
Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun.

Baca Juga: 5 Manfaat Lada Hitam untuk Kecantikan

Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Tidak menerima bansos dari Kemensos maupun Kemenaker.

Selain itu, pemerintah melalui Kemnaker juga akan mempersiapkan SDM unggul untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca Juga: Berikut Syarat, Daftar dan Jenis Tes Terbaru Program Kartu Prakerja Gelombang 12

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x