JPU Tuntut Habib Rizieq 10 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan di Megamendung

- 18 Mei 2021, 08:05 WIB
Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /PMJ News

WARTA PONTIANAK - Terdakwa kasus kerumunan di Megamendeng, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Terungkap! Sidang Perkara Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Beberkan 20 Orang di 6 Desa Reaktif Covid-19

JPU menjelaskan, Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," terang jaksa Adnan Tanjung saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.

JPU melanjutkan, sejumlah hal yang memberatkan hukuman Rizieq Shihab. Pertama, Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Kemudian, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Sidang Perkara Kerumunan di Petamburan Dilanjutkan

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," tegas.

Untuk diketahui, Rizieq dituntut karena sudah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari begitu tiba di Tanah Air dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.

Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca Juga: 900 Polisi Kawal Pembacaan Putusan Praperadilan Rizieq Shihab Besok

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x