Wow! Transaksi Judi Online Sejak 2017 hingga 2023 Capai Rp500 Triliun

- 26 November 2023, 13:44 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan nilai transaksi dari judi online sejak kurun waktu 2017-2023 mencapai Rp500 trliun.

“Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp500 Triliun,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, Sabtu 25 November 2023.

Baca Juga: Didesak Kemenkominfo, META Akhirnya Menghapus 1,65 Juta Konten Judi Online

Lebih lanjut, Natsir menyampaikan bahwa dalam periode 2022-2023 tercatat 3.295.310 orang terlibat judi online dengan total deposit uang yang tercatat Rp34.512.310.353.834 atau Rp34,51 triliun.

Atas hal tersebut, PPATK sudah melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi 1.322 pihak dari 3.236 rekening dengan nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.

“Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar,” ungkapnya.

Fenomena judi online ini pun juga disebutnya saat ini dalam tahap mengkhawatirkan dengan aktivitas transaksi judi yang semakin meningkat tiap tahunnya, dengan berbagai modus untuk mengakali pemblokiran rekening.

“Saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian,” ucapnya.

Oleh karenanya, Natsir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online, apalagi meminjamkan rekeningnya yang memiliki potensi terlibat tindak pidana.

Baca Juga: Akibat Kecanduan Judi Online, Sekdes dan Kades Mengkalang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

“Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana,” tandasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x