Dua Warga Sanggau Diringkus Polisi di Perkebunan Kelapa Sawit di Sekayam, Ini Penyebabnya

- 25 September 2022, 17:50 WIB
Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan /Ditresnarkoba Polda Kalbar/

WARTA PONTIANAK – Petugas Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagbar meringkus dua orang warga Sanggau, di area perkebunan kelapa sawit di Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu 24 September 2022.

Kedua warga, masing masing berinisial AB (29) warga Dusun Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam dan YM alias Joy (38) warga Dusun Moling, Desa Sosok II Kecamatan Tayan Hulu diringkus terkait 5 bungkus plastik warna hijau yang diduga kuat narkoba jenis sabu

“Keduanya diringkus oleh anggota tim Gabungan dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar lantaran membawa diduga narkoba,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, Minggu 25 September 2022.

Menurut Kombes Pol Yohanes Hernowo, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan bersama tim IT, dimana anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama petugas Bea Cukai yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba.

“Hasilnya, seorang pria berinisial AB yakni seorang security yang membawa tas berisikan dua kantong yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik hijau diduga kuat narkoba jenis sabu langsung diringkus," kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Di dalam tas gendong warna hitam yang dibawa AB, berisi 2 kantong plastik warna hitam yang dilakban. Masing-masing 2 bungkus plastik warna hijau dan 3 bungkus plastik warna hijau dengan tulisan Chinese Pin Wei yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Polres Singkawang Amankan Sabu Seberat 47,69 Gram

"Kemudian dari penangkapan security AB, dilakukan pengembangan kepada penerima narkoba yang akhirnya mengamankan seorang pria berinisial YM alias Joy, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam," kata Yohanes.

Dikatannya lagi, berdasarkan keterangan AB yang memerintah untuk membawa narkotika tersebut diatas adalah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pontianak, berinisal Misrohadi alias Acan.

"Saat ini WBP Lapas Pontianak berinsial M alias Acan sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Sementara dua orang yang diamankan di Sanggau bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Polres Sanggau Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Asal Malaysia

Selain tas gendong berisi 5 kantong plastik Chinese Pin Wei, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor matic Merk Honda Vario warna putih, dua Unit Hp merk OPPO A12 dan Nokia 105.

"Kasus ini akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x