Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia di Tangerang Berhasil Diungkap Polisi

- 7 Januari 2021, 17:16 WIB
 Polres Metro Tangerang Kota  berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Peredaran narkotika jenis Sabu yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang berhasil digagalkan oleh jajararan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku L yang merupakan seorang pegawai Fotokopi yang sedang menggunakan sabu di kawasan Tangerang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita di Bekasi yang Simpan 27 Kilogram Sabu di Apartemennya

Dari pengungkapan kasus ini, katanya aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,25 kilogram yang dikemas dalam bungkus kemasan teh.

“Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang,” ungkapnya.

Baca Juga: Petugas Lapas Singkawang Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Lewat Tembok

Menurutnya, dari empat yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang cabai.

“Tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu,” tutur Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: 54, 9 Kg Sabu dan 19.500 Butir Pil Eksatasi Berhasil Diamankan Polda Kalbar

Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x