"Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka yang disebutkan tadi Rp500.579.782.789," tukasnya.
Baca Juga: 6 Zodiak Ini Mudah Bikin Pria Jatuh Cinta Sekaligus Patah Hati, Siapa Saja Mereka?
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP..***