KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Mantan Karutan

- 16 April 2024, 15:12 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa. /DOk. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa./

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi.

Diketahui, permohonan praperadilan Achmad Fauzi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK.

Baca Juga: Momen Idul Fitri, KPK Beri Waktu Tahanan Bertemu dengan Keluarganya

Seperti dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa 16 aPRIL 2024, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Permohonan praperadilan Achmad Fauzi didaftarkan pada Jumat 5 April 2024 lalu. Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin 22 April2024 depan.

Menanggapi praperadilan ini, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan seluruh proses penyidikan kasus dugaan pungli di rutan KPK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dia mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Achmad Fauzi tersebut.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud. Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tsb telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," ungkap Ali Fikri.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x