BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin III Cair 2021, Penerima dengan Rekening Seperti Berikut yang Ditransfer

- 20 Februari 2021, 19:55 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan total Rp29,4 triliun kepada 12 juta pekerja
BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan total Rp29,4 triliun kepada 12 juta pekerja /Reno Esnir/ANTARA/WARTA PONTIANAK

"Total perusahaan yang pekerjanya sebagai penerima BSU BPJ Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji adalah sebanyak 413.649 perusahaan," ujarnya 

Sementara, untuk penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020 disalurkan dalam dua termin dengan anggaran sebesar Rp29,7 triliun. Namun, anggaran yang terealisasi hanya sebesar Rp29,4 triliun pada 2020 lalu.

Adapun rinciannya, pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaa atau BLT subsidi gaji kepada 12.293.134 pekerja/ karyawan atau buruh. Sedangkan, untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 pekerja/ karyawan atau buruh.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Dana Sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditransfer ke Pekerja, Kemnaker Usul Data Penerima yang Valid

Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah mengatakan,  pemerintah belum berencana mengadakan kembali program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021, karena tidak dialokasikan ke dalam APBN.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya.

Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji seperti yang dilakukan di tahun 2020 lalu, kata dia, pemerintah sudah dan akan terus melakukan berbagai program.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Menaker Beberkan Info Terkini

Pemerintah akan fokus dengan mencanangkan berbagai program untuk memberikan insentif bantuan sebagai pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji ke pekerja/ karyawan atau buruh.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x