Hanya Karyawan Ini yang Bisa Mendapatkan Dana Sisa BLT Subsidi Gaji Termin III

- 26 Februari 2021, 16:52 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/Dody Luber/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta kemungkinan dapat dicairkan lagi di 2021, meskipun anggaran telah kembali ke kas negara.

Baca Juga: Cek Tahapan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Ditransfer Juga Bisa Pakai WhatsApp, Caranya Seperti Ini

Namun, BSU BLT subsidi gaji dicairkan lagi di 2021 hanya diberikan kepada sisa penerima tahun 2020.

Menaker Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa penyaluran BSU BLT subsidi gaji tahun 220 belum rampung, sehingga masih terdapat sisa penerima yang belum dapat transferan.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen," kata Ida.

Baca Juga: Coba Cek Tahapan Pencairan di Aplikasi Ini.! BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Lagi ke Rekening Penerima

Menurut penjelasan lanjutan Menaker Ida Fauziyah, sisa penerima tahun 2020 dapat menerima BSU BLT subsidi gaji di 2021 jika mereka telah memenuhi syarat.

"Ada sedikit kendala karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," jelasnya. 

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Capai 98,92 Persen, BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Lagi ke Rekening Penerima

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x