Penerima BLT Subsidi Gaji Termin III Dapat Melihat Lewat Aplikasi Ini

- 27 Februari 2021, 04:35 WIB
Tangkap layar aplikasi BPJSTKU.
Tangkap layar aplikasi BPJSTKU. /Playstore/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Karyawan atau pekerja dapat mengecek sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Termin III secara online dan login ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat di download di playstore pada android dan iphone.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurutnya, Kemnaker akan mengupayakan dana sisa pembayaran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun ini, asalkan data daftar penerima yang terkendala telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Beberkan Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan Ditransfer Rp2,4 Juta

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Namun, kata dia, pencairan BSU BPJS Ketanagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan disalurkan secara terbatas, karena hanya akan ditransfer ke pekerja yagn masuk dalam daftar penerima pada gelombang 1, tapi belum menerimanya pada gelombang 2.

"Setidaknya, terdapat 294.160 daftar penerima yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Terkini Kemnaker! BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Lagi ke Ratusan Ribu Rekening Daftar Penerima

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa telah melakukan rekonsiliasi data penerima dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) sejak Januari 2021 lalu. Sehingga, memungkinkan serta memudahkan Kemnaker untuk menyalurkan kembali dana sisa BSU BPJS Ketanagekerjaan atau BLT subsidi gaji ke ratusan ribu daftar penerima yang belum mendapatkannya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x